PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KESEHATAN TERHADAP TINDAKAN MEDIS YANG TELAH DILAKUKAN KEPADA PASIEN
Keywords:
Perlindungan Hukum, Tenaga Kesehatan, Tindakan MedisAbstract
Praktisi dalam dunia (profesi) kesehatan harus maju, karena kemajuan ilmu kesehatan yang terus berkembang dan adanya tuntutan masyarakat untuk menentukan derajat kesehatan, termasuk kualitas sumber daya manusia. Apalagi jika profesi ini dihadapkan pada norma-norma yang selalu menjadi rambu-rambu dalam menjalankan profesinya. Profesional kesehatan adalah mereka yang bekerja di bidang kesehatan dan telah menerima pendidikan dan pelatihan formal di bidang tertentu, suatu profesi yang berusaha untuk menyehatkan tubuh pasien atau setidak-tidaknya mengambil langkah-langkah untuk mengurangi penderitaan pasien. Tenaga kesehatan yang melakukan praktik ini harus memiliki perlindungan hukum pada tingkat tertentu, maka sangat penting bagi pasien, petugas penegak hukum, dan tenaga kesehatan dalam dunia perawatan kesehatan, seperti perawat, bidan, dan dokter, untuk memahami batasan hukum tentang apa yang dapat diterima. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif digunakan dengan data sekunder untuk melakukan analisis yang lebih akademis tentang perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah tenaga kesehatan memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional pelayanan medis yang telah ditetapkan.
References
Jurnal :
Achmad Busro, Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Inform Consent) Dalam Pelayanan Kesehatan, Law & Justice Journal, Vol 1, No 1, November 2018.
Andi Baji Sulolipu, Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Dokter Dalam Penyelesaian Sengketa Medis Berdasarkan Prinsip Keadilan, Jurnal Projudice : Jurnal Online Mahasiswa Pascasarjana Uniba Vol. 1 No. 1, Oktober 2019.
Anny Retnowati, Politik Hukum Dalam Menata Rekam Medis Sebagai Sarana Perlindungan Hukum Terhadap Rumah Sakit, Dokter dan Pasien, Yustisia Vol. 2 No. 2 Mei - Agustus 2013.
Billy Imanuel Mingkid, Implikasi Yuridis Pasal 46 UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Terhadap Kelalaian Yang Dilakukan Tenaga Kesehatan Dalam Hal ini Tenaga Medis, Lex Et Societatis Vol. VIII/No. 1/Jan-Mar/2020.
Diah Arruum, dkk, Pengetahuan Tenaga Kesehatan Dalam Sasaran Keselamatan Pasien di Rumah Sakit Sumatera Utara, Idea Nursing Journal Vol. VI No. 2 2015 ISSN : 2087-2879.
Indra Yudha Koswara, Perlindungan Tenaga Kesehatan Dalam Regulasi Perspektif Bidang Kesehatan Dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 36 Tentang Kesehatan dan Sistem Jaminan Sosial, Jurnal Hukum POSITUM Vol. 3, No. 1, Juni 2018, P-ISSN : 2541-7185 E-ISSN : 2541-7193.
Ketut Lastini, dkk, Perlindungan Hukum Profesi Bidan Dalam Pelimpahan Wewenang Tindakan Medis, Mimbar Keadilan, Vol. 13, (No. 2), Agustus 2020.
Lestari Handayani, Peran Tenaga Kesehatan Sebagai Pelaksana Pelayanan Kesehatan Puskesmas, DOI: 10.22435/bpsk.v13i1 Jan.2752
Nilawati Adam, dkk, Pelayanan Kesehatan Dari Kajian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS” Vol. II, No. 2, Desember 2018, ISSN 2580-0299, e-ISSN 2580-8370, http://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/juris.
Nurani Ajeng Tri Utami, Nayla Alawiya, Perlindungan Hukum Terhadap Pelayanan Kesehatan Tradisional di Indonesia. Volksgeist, Vol. 1, (No. 1), Juni 2018.
Reynaldi Pesak, Pemberlakuan Ketentuan Pidana Denda Bagi Tenaga Kesehatan Atas Pelanggaran Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Lex Crimen Vol. VII/No. 6 /Ags/2018.
Rossi Suparman, Perlindungan Hukum dan Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Dokter Dalam Sengketa Medis, Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum, Volume 17 Nomor 2.
Setyo Trisnadi, Perlindungan Hukum Profesi Dokter Dalam Penyelesaian Sengketa Medis, Jurnal Pembaharuan Hukum Volume IV No. 1 Januari - April 2017.
Triana Devi Fatimah, Perkembangan dan Permasalahan Hak Kesetaraan Dalam Pelayanan Kesehatan di Masyarakat, Institut Ilmu Kesehatan Surya Mitra Husada, https://doi.org/10.31219/osf.io/8mf6c.
Ukilah Supriyatin, Hubngan Hukum Antara Pasien Dengan Tenaga Medis (Dokter) Dalam Pelayanan Kesehatan, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Volume 6 No. 2- September 2018.
Ulil Kholili, Pengenalan Ilmu Rekam Medis Pada Masyarakat Serta Kewajiban Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit, Jurnal Kesehatan Komunitas, Vol.1, No.2, Mei 2011.
Wahyudi, Dhita Annisa, Analisis Informed Consent Terhadap Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung, Res Nullius, Vol. 2 No. 1 Januari 2020 ISSN 2656-7261.
Wan Agusti, Perlindungan Hukum Terhadap Layanan Kesehatan Masyarakat Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Jurnal Hukum Respublica Universitas Lancang Kuning.
Widi Ardian Santoso, Etik Dan Hukum Profesi Perawat Dalam Pelaksanaan Praktik Keperawatan, https://doi.org/10.31219/osf.io/g7rxt.
Buku :
Marius Widjajarta, Laporan Akhir Tim Pengkajian Hukum Tentang Hak dan Kewajiban Tenaga Kesehatan, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I, Tahun 2011.
Syaiful Bakhri, Hukum Kesehatan Pertautan Norma Hukum Dan Etika 1, https://fkm.umj.ac.id/wp-content/uploads/2020/02/Materi-Pertautan-Norma-Hukum-Etika.pdf
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Smart Law Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
