ANALISIS PENGATURAN PERJANJIAN BAKU DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN MENGENAI LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Keywords:
Perjanjian Baku, POJK, KeadilanAbstract
Pengaturan Perjanjian baku diatur dalam Pasal 36 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Namun POJK Nomor 77/POJK.01/2016 telah dicabut dengan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan perundang-undangan yang telah dicabut tidak lagi memiliki daya guna termasuk materi muatannya, kecuali jika materi muatan diatur kembali dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan berupa data sekunder. Data yang terkumpul selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil analisis direkomendasikan ketentuan Pasal 36 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi perlu diatur kembali dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan Pasal 32 ayat (2) perlu ditambahkan mekanisme penagihan pendanaan. Penjelasan Pasal 30 ayat (1) POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan, perlu disesuaikan dengan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 30 ayat (4) POJK Nomor 6/POJK.07/2022. Perubahan dimaksudkan untuk memberikan keadilan yaitu mewujudkan kedudukan yang sama antara para pihak dalam perjanjian.
References
A. Buku
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003).
Emirzon, Joni, dan Muhammad Sadi Is, Hukum Kontrak Teori dan Praktik, (Jakarta: Kencana, 2021).
H. Hadari Nawawi, Penelitian Terapan, (Yogyakarta: Gajah Mada University, 1989)
Hernoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014).
Hutabarat, Samuel M.P, Penawaran dan Penerimaan Dalam Hukum Perjanjian, (Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 2010).
Marpi, Yapiter, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam Transaksi Elektronik, (Tasikmalaya: PT. Zona Media Mandiri).
Nachrawi, Gunawan, Hukum Kontrak Komersial, (Bandung: CV. Cendekia Press, 2020).
Qamar, Nurul, Amiruddin, Rusli Dg. Palabbi, Salle, Kaharuddin Syah Y. Dt. Amas, Andi Suherman, Farah Syah Reza, Negara Hukum Atau Negara Kekuasaan (Rechtsstaat or Machtstaat), (Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn), 2018).
R, Subekti, Hukum Perjanjian, cetakan ke-18, (Jakarta: Intermasa, 2001)
Rianto Adi, Metodelogi Penelitian Sosial dan Hukum, (Jakarta: GRANIT, 2004)
Sjahputra, Iman, Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik, (Bandung: PT. Alumni, 2010)
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1986).
Sukarmi, Cyber Law, Kontrak Elektronik Dalam Bayang-Bayang Pelaku Usaha, (Bandung: Pustaka Sutra, 2008)
B. Makalah/Artikel/Prosiding/Hasil Penelitian
Muaziz, Muhamad Hasan, Pengaturan Klausula Baku Dalam Hukum Perjanjian Untuk Mencapai Keadilan Berkontrak, dalam Jurnal Law Reform Volume 11 No.1, (2015)
Pradnyani, I Gusti Ayu Ratih, Perjanjian Baku Dalam Perlindungan Hukum Konsumen, dalam Jurnal Karthasemaya Volume 6 No. 2, (2018)
Satory, Agus, Perjanjian Baku Dan Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Bisnis Sektor Jasa Keuangan: Penerapan Dan Implementasinya Di Indonesia, dalam Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum Volume 2 No. 2, (2015)
C. Internet
Pratama, Bambang, Mengenal Kontrak Elektronik, “Click-Wrap Agreement dan Tanda Tangan Elektronik”, https://business-law.binus.ac.id/2017/03/31/mengenal-kontrak-elektronik-click-wrap-agreement-dan-tanda-tangan-elektronik/, (diakses 19 Mei 2022, pukul 11.15)
Yasin, Muhammad, Bahasa Hukum: ‘Klausuka Baku’, Klausula Yang Mengganggu, www.hukumonline.com/berita/a/bahasa-hukum--klausula-baku--klausula--yang-mengganggu-lt5ce2b65ee9cd9?page=2, diakses pada 25 Mei 2022 pukul 11.09
D. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Udang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Smart Law Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
