PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP KASUS TAWURAN YANG DILAKUKAN ANAK (Studi Kasus di Polrestabes Semarang)

IMPLEMENTATION OF RESTORATIVE JUSTICE IN CASES OF BRAWLING INDUCES BY CHILDREN (Case Study at Semarang Police Station)

Authors

  • Ahmad Wahid Universitas Karya Husada Semarang
  • Zakki Mubarok Universitas Karya Husada Semarang

Abstract

ABSTRAK

Restorative Justice adalah upaya penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan semua pihak dari mulai korban, pelaku dan yang lainnya, yang dimana semua pemangku kepentingan mempunyai tujuan untuk mencari jalan keluar dari suatu masalah dengan jalan perdamaian. Upaya pelaksanaan Restorative Justice pada tindak pidana anak sering kali dilakukan dengan upaya diversi, diversi merupakan proses penyelesaian tindak pidana anak dilar proses persidangan. Aturan mengenai tindak pidana anak dan pelaksanaan diversi termuat dalam UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Remaja atau anak yaitu kelompok manusia yang memiliki kelompok usia diantara 12 sampai 18 tahun yang dimana belum bisa dikatakan sebagai seorang yang dewasa. Tawuran atau pengeroyokan adalah tindakan yang dilakukan secara bersama-sama dan dengan tenaga bersama-sama yang mengakibatkan kerusakan fasilitas umum atau korban, baik korban luka maupun korban jiwa. Kenakalan remaja pada akhir-akhir ini menjadi polemik atau masalah yang sangat diperbincangkan oleh publik karena banyak pelaku tawuran adalah mereka (anak) yang sebagian besar adalah anak yang masih duduk di bangku pendidikan. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis empiris, penelitian peraturan secara sosiologis mempergunakan data primer. Yang memiliki kaitan dengan Pelaksanaan Restorative Justice Terhadap Kasus Tawuran Yang Dilakukan Anak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan deskriptif analisis, deskriptif analisis yaitu menjelaskan point yang berkaitan dengan pokok pembahasan.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku dan Jurnal

Andrean Widiyantoro, and Sunarto Sunarto. “Diversi Penyidik Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak Melalui Restorative Justice System.” Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum 1, no. 1 (2024): 298–305. https://doi.org/10.62383/terang.v1i1.124.

Candra, Septa. “Restorative Justice: Suatu Tinjauan Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 2, no. 2 (2013): 263. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v2i2.76.

Hikmah, Putri Silvah Al, Dinda Fajarohma, and Hana Sabilillah. “Perlindungan Bagi Korban Pelecehan Seksual Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).” Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial 1, no. 3 (2023): 204–24.

Kambu, Wari Martha. “Tinjauan Yuridis Tentang Hak Asasi Manusia Berdasarkan Pasal 28d Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.” Lex Et Societatis 9, no. 1 (2021).

Makarao, M. Taufik. “Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-Anak.” BPHN Kemenkumham RI, 2013, 1–132. https://bphn.go.id/data/documents/laporan_akhir_pengkajian_restorative_justice_anak.pdf.

Moeljatno, S H. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Bumi Aksara, 2021.

Sonia, Citra, and Ragil Surya Prakasa. “Penerapan Mediasi Penal Sebagai Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Perspektif Restorative Justice).” EScience Humanity Journal 4, no. 2 (2024): 78–95.

Sudewo, Fajar Ari. Pendekatan Restorative Justice Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Penerbit Nem, 2021.

Young. “No Title طرق تدريس اللغة العربية.” Экономика Региона, no. 1 (2012): 32.

Zenegger, Tigor Apred, Ismansyah Ismansyah, and Aria Zurnetti. “Urgensi Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Pengulangan Tindak Pidana.” UNES Law Review 6, no. 4 (2024): 12120–33.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang No. 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan Undang-undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Published

2025-02-25