PERLINDUNGAN HUKUM BANGUNAN SMU “17” 1 YOGYAKARTA SEBAGAI CAGAR BUDAYA DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Authors

  • Yurida Umami
  • Hery Jatmiko

Keywords:

Bangunan bersejarah, cagar budaya

Abstract

 

Bangunan merupakan salah satu contoh dari kebudayaan yang diciptakan manusia dan digunakan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan. Bangunan-bangunan lama yang telah bertahan puluhan, ratusan, bahkan ribuan tahun, biasanya turut menjadi saksi sejarah perjalanan bangsa, yang menjadikannya bangunan bersejarah yang harus dilindungi. Usaha untuk melindungi bangunan cagar budaya seringkali diabaikan. Bentuk pengabaian tersebut adalah melakukan pembongkaran atas cagar budaya tersebut secara ilegal. Salah satunya adalah kasus pembongkaran Bangunan Cagar Budaya SMU “17” 1 Yogyakarta. Padahal Bangunan tersebut telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, karena data penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan dokumentasi. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder dengan cara membaca peraturan perundang- undangan yang berlaku serta karya ilmiah yang terkait dengan perlindungan cagar budaya. Bentuk perlindungan yang diberikan merupakan perlindungan secara preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif dilakukan selain melalui Unda-Undang Hak Cipta juga diakomodir dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Sedangkan perlindungan represif dilakukan dengan menerapkan sanksi pidana terhadap perilaku yang membahayakan bangunan SMU “17” 1 Yogyakarta.

References

Agus Sardjono, 2006. Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional, Bandung: Alumni

Amir Chaerul, 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Benda Sitaan Dalam Sistem Peradilan Pidana, Surabaya:Jakad Media Publishing

Gendro Keling, 2019. “Penegakan Hukum Cagar Budaya Di Indonesia : Studi Kasus SMU 17 Yogyakarta”, Jurnal Pascasarjana UGM

Koentjaraningrat. 2004. Kebudayaan Mentalitas Dan Pembangunan, Jakarta: Gramedia

Muhamad Abdun Nasir. 2015. Perlindungan Hukum Terhadap Cagar Budaya Di Kabupaten Semarang (Studi Tentang Perlindungan Hukum Situs Cagar Budaya Candi Ngempon. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang

OK Saidin, 2004. Aspek Kekayaan Intelektual (Intelektual Property Right) Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Prof. A. Hasyimy. 1975. Sejarah Kebudayaan Islam, Jakarta: Bulan Bintang Warsito, 2012. Antropologi Budaya, Yogyakarta: Penerbit Ombak

Wijaya, dkk, Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Pemerintah. Jakarta Timur: Sinar Grafika

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014

Undang-Undang No.11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya

https://pariwisata.bantulkab.go.id https://nationalgeographic.grid.id/amp/132616339/candi-candi-marjinal-dan-upaya-

menyelamatkan-peradaban-yang-terancam

https:///news.okezone.com/amp/2009/11/25/340/279221/arca-budha-kuno-candi- plaosan-dicuri

https://travel.okezone.com/read//menjaga-situs-sejarah-kota-agar-tak-hilang-ditelan- proyek

Published

2023-02-28