ANALISIS DAMPAK KEBERLAKUAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG ENERGI BARU DAN TERBARUKAN TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG ADA

Authors

  • Rizky Novian Hartono
  • Esa Lupita Sari

Keywords:

Energi Baru dan Terbarukan, Disharmoni, Kemanfaatan

Abstract

Pengaturan energi baru dan terbarukan masih tersebar di sejumlah peraturan perundang-undangan dan dianggap belum dapat menjadi landasan hukum yang kuat, komprehensif, dan menjamin kepastian hukum sehingga perlu diatur dalam undang-undang tersendiri. Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan nantinya menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan energi baru dan terbarukan. Dalam penyusunan RUU Energi Baru dan Terbarukan perlu diselaraskan dengan pengaturan energi baru dan terbarukan dalam undang-undang lainnya, dimaksudkan untuk mencegah terjadinya potensi disharmoni pengaturan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan berupa data sekunder. Data yang terkumpul selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil analisis direkomendasikan RUU ini masih memiliki potensi disharmoni sehingga perlu diselaraskan dengan materi muatan dalam undang-undang terkait. Dalam menentukan urgensi penyusunan peraturan perundang-undangan, menurut hemat Penulis dapat ditentukan melalui Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan. Metode yang dapat digunakan untuk megetahui kemanfaatan dari penerapan peraturan perundang-undangan antara lain metode Regulatory Impact Analysis (RIA) dan metode Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process and ldeology (ROCCIPI). Sejauh mana peraturan perundang-undangan yang dibentuk memberikan manfaat pada masyarakat, untuk itu perlu adanya peran serta masyarakat dalam penyusunan regulasi. Pelibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan wujud kesadaran hukum masyarakat.

References

A. Buku

Adia, Viera Restuani dan Ivan Budi Susetyo, Birokrasi dan Governansi Publik, (Lombok Tengah: Pusat Pengembangan Pendidikan dan Penelitian Indonesia, 2022)

Asshidiqie, jimly, Perihal Undang-Undang, Jakarta: Rajawali Pers, 2010,

H. Hadari Nawawi, Penelitian Terapan, (Yogyakarta: Gajah Mada University, 1989) Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1986).

Syakira, Nurmi Aliyatul dan M. Aris Munandar, Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan Melalui Jalur Non-Litigasi, (Guepedia, 2020)

B. Makalah/Artikel/Prosiding/Hasil Penelitian

Hidayat, Arief, Pancasila Sebagai Kaidah Penuntun dalam Pembentukan Hukum Nasional, disampaikan pada acara Seminar Nasional dengan tema, “Menyoal: Pengaturan Tenaga Kesehatan Dalam Rancangan Undang-Undang Tenaga Kesehatan”, 16 November 2013 di Universitas Katolik Sogijapranata, Semarang, hal 5

Kalpikajati, Sahid Yudhakusuma, Sapto Hermawan, “Hambatan Penerapan Kebijakan Energi Terbarukan di Indonesia”, Batulis Civil Law Review Vol. 3 No. 2,

Lumbantoruan, Gunardi SA, Desain Strategi Pemantauan dan Peninjauan Peraturan Perundang- undangan Dalam Mendukung Agenda Penataan Regulasi, Jurnal Rechtsvinding, Vol.10 No. 2 (2021)

Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun 2016, “Laporan Akhir Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum Dalam Rangka Kedaulatan Energi, 2016

C. Internet

Arief Rahman Hakim, “Masih Dominan Penggunaan Energi Fosil di Indonesia Capai 88 Persen”, https://www.liputan6.com/bisnis/read/4712371/masih-dominan-penggunaan-energi-fosil-di- indonesia-capai-88-persen (diakses pada 30 Desember 2022, pukul 11.15)

D. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025;

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi;

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim);

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Negara;

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Downloads

Published

2023-02-28