HARMONISASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN DENGAN UNDANG-UNDANG KEBIDANAN
Keywords:
Harmonisasi, Peraturan Menteri Kesehatan, Praktek Bidan, Undang-Undang KebidananAbstract
Secara historis keberadaan atau kedudukan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin dan penyelenggaraan Praktik Kebidanan lebih dulu berlaku dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan. Padahal semestinya peraturan menteri merupakan aturan pelaksana dari undang-undang. Sehingga menarik untuk dikaji bagaimana kedudukan peraturan menteri kesehatan tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan berdasarkan hirarki peraturan perundang-undangan?. Serta permasalahan ke-2 bagaimana bentuk harmonisasi peraturan menteri kesehatan tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan dengan undang-undang kebidanan?. Metode yang digunakan dalam penyusunan pembahasan yang diangkat adalah yuridis normatif sehingga data yang digunakan adalah data sekunder. Data tersebut akan dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan yang bersumber dari perundang-undangan, buku-buku, dokumen resmi, publikasi, dan hasil penelitian ataupun literatur yang erat kaitanya dengan pembahasan. Berdasarkan pengkajian tentang kedudukan dari Peraturan menteri dalam hirarki peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dapat diketahui bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan penyelenggaraan Praktik Kebidanan merupakan aturan pelaksana atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan. Salah satu faktor diperlukanya harmonisasi dalam peraturan perundang-undangan karena adanya disharmoni antar peraturan perundang-undangan satu dengan aturan yang lain. Secara hirarki peraturan perundang-undangan tentu diketahui bahwa kedudukan peraturan menteri dibawah undang-undang, akan tetapi secara histori Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan secara legal telah di undangkan lebih dulu dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.
References
Buku:
Ali, Zainuddin. 2019. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika: Jakarta.
Asshiddiqie, Jimly dan M. Ali Safa’at, 2006. Theory Hans Kelsen Tentang Hukum. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI: Jakarta.
H.S, Salim & Erlies Septiana Nurbani, 2016, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi PT. Raja Grafindo: Jakarta.
Manan, Bagir. 2004. Hukum Positif Indonesia. UII Press: Yogyakarta.
Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Penelitian Hukum. Kencana: Jakarta.
Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.
Redi, Ahmad Ahmad. 2017. Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sinar Grafika: Jakarta.
Peratauran Perundang-Undangan:
Sekertariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sekertariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6325.
Sekertariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234.
Sekertariat Negara Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 954.
Jurnal:
Aditya, Zaka Firma dan M. Reza Winata. 2018. Rekonstruksi Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, Vol.9, (No.1), 2018.
Afdalis, 2022. Pendelegasian Peraturan dari Undang-Undang Kepada Peraturan Menteri Secara Langsung dalam Kerangka Sistem Presidensia, Jurnal Fundamental Justice, Vol.1, (No.1), Tahun 2022.
Kusnadi, Agus. 2009. Implikasi Hukum dari Eksistensi Peraturan Menteri terhadap Peraturan Daerah dalam Pemberlakuan Prinsip Hierarki Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Konstitusi, Vol.1, (No.1), Tahun 2009.
Saraswati, Retno. 2009. Perkembangan Pengaturan Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Media Hukum, Vol.IX, (No.2), April-Juni 2009.
Ubaiyana dan Mar’atun Fitriah, 2021. Kedudukan Peraturan Menteri Sebagai Bagian dari Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan UU 12/2011, Jurnal Mimbar Hukum Universitas Gadjah Mada, Vol.33, (No.2), Tahun 2021.
Wicaksana, Dian Agung. 2013. Implikasi dan Re-Eksistensi Tap MPR dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan terhadap Jaminan atas Kepastian Hukum yang Adil di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol.10 (No.1), Maret 2013.
Online:
Oka Mahendra, Artikel Hukum Tata Negara dan Peraturan Perundang-Undangan: Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan, (online), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, KEMENKUMHAM RI, di unggah pada 29 Maret 2010, (http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=421:harmonisasi-peraturan-perundang-undangan&catid=100:hukum-tata-negaraperundang-undangan&Itemid=180 , di akses pada Sabtu, 5 Februari 2022).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Smart Law Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
