KAJIAN YURIDIS UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PRESPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE

Authors

  • Muhammad Zainuddin
  • Widya Kusuma Ningasih
  • Sulton Nurul Qolbi

Keywords:

Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Tindak Pidana, Restorative Justice

Abstract

Restorative Justice adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Proses mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak yang terkait untuk nantinya bersama-sama menciptakan sebuah kesepakatan atas penyelesaian atas perkara pidana yang adil dan seimbang bagi kedua belah pihak, baik pihak korban maupun juga pihak pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembangkan pola hubungan yang baik dalam masyarakat. Restorative Justice memiliki keunggulan dengan tidak mengedepankan pemidanaan, akan tetapi mengedepankan pemulihan kepada kepentingan korbannya. Salah satu cara yang bisa digunakan dalam menangani proses perkara kekerasan dalam rumah tangga dengan konsep restorative justice adalah mediasi penal (penal mediation), yaitu alternatif penyelesaian perkara pidana diluar pengadilan. Bentuk-bentuk dari kekerasan dalam rumah tangga yang dapat ditangani dengan cara restorative justice adalah kekerasan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana aduan (klacht delicten) dan termasuk sebagai tindak pidana ringan.

References

Diana, Rika. Kekerasan dalam Rumah Tangga. JIA, Vol.XI, (No.1), Juni 2010.

Fanani, Estu Rakhmi. UU PKDRT, Antara Terobosan Hukum dan Fakta Pelaksanaannya, Jurnal Hukum Pidana, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan: Jakarta.

Harkriswono, Harkristuti. “Domestic Violence (Kekerasan dalam Rumah Tangga) Dalam Prespektif Kriminologis Yuridis,” Jurnal Hukum Internasional, Vol.1, (No. 4). 2004.

Nurhayati, Yati. 2020. Pengantar Ilmu Hukum, Nusa Media: Bandung.

. Perdebatan Metode Normatif dengan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau dari Karakter, Fungsi dan Tujuan Ilmu Hukum. Al Adl: Jurnal Hukum, Vol.V, (No.10), 2013.

Rabani, Anwar. Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Restorative Justice, Banjarmasin : Jurnal Al’ Adl, Vol.12, (No.02), 2020.

Rahayu, Ninik. Artikel Hukum Pidana: Undang-Undang No.23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, (online), (https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=653:undang-undang-no-23-tahun-2004-tentang-penghapusan-kekerasan-dalam-rumah-tangga-uu-pkdrt&catid=101:hukum-pidana&Itemid=181 di akses pada 16 November 2022).

Ryan H, Kasus KDRT Oleh Suami di Probolinggo Selesai di Rumah Restorative Justice, (online), TimesIndonesia, di unggah Rabu, 10 Agustus 2022, (https://www.timesindonesia.co.id/hukum-kriminal/422750/kasus-kdrt-oleh-suami-di-probolinggo-selesai-di-rumah-restoratif-justice, di akses 21 November 2022).

Saloko, Muniarti. Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Ilmiah Islah, Vol.13, (No. 02), Mei-Agustus 2011.

Soeroso, Moerti Hadiati. 2010. Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis. Sinar Grafika: Jakarta.

Published

2023-02-28