PROBLEMATIKA HUKUM PENANAMAN MODAL
Keywords:
Perundang-undangan, penanaman modal dalam dan luar negeriAbstract
Penanaman modal merupakan bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.Dasar hukum mengenai penanaman modal di Indonesia di awali dengan pemberlakuan Undang-Undang No.78 Tahun 1958 tentang penanaman modal asing yang dalam pelaksanaannya mengalami kemandekan.Kemudian pada tahun 1967 diterbitkan Undang-UndangNo.1 Tahun 1967 tentang penanaman modal asing yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No.11 Tahun 1970 tentang perubahan dan tambahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang penanaman modal asing dan Undang-Undang No.6 Tahun 1968 tentang penanaman modal dalam negeri sebagaimana kemudian diubah dengan Undang-Undang No.12 Tahun 1970 tentang perubahan dan tambahan Undang-Undang No.6 Tahun 1968 Investasi diposisikan sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan termasuk dalam proses penyelenggaraan perekonomian nasional. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 78 Tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing yang mengalami kebuntuan dalam pelaksanaannya, maka lahirlah kerangka hukum penanaman modal di Indonesia. Undang-undang yang disahkan pada tahun 1967, UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, yang kemudian diubah dengan UU No. 11 Tahun 1970 tentang perubahan dan penambahan UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, dan UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri yang kemudian diubah dengan UU No. 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Penambahan UU No. 6 Tahun 1968 . Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual dengan menggunakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan metodologi yuridis normatif. Untuk menentukan investasi di Indonesia, penelitian ini dilakukan.
References
Perundang-undangan:
Undang-Undang Tentang Penanaman Modal .U.U.No.25 Tahun 2007 L.N.No.67 Tahun 2007,T.L.N.No.4724 Indonesia .Undang-Undang Penanaman Modal Asing .U.U.No.1 tahun 1967,L.N.No.1 Tahun 1967,T.L.N.No.46. Buku:
Aminuddin Ilmar .Hukum Penanaman Modal di Indonesia .Ed.Rev.Cet.Ke-4.Jakarta:Kencana,2010
Buku 1 Lampiran Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-202014
Dhaniswara K. Harjono. 2012. Hukum Penanaman Modal : Tinjauan Terhadap Perlakuan Undang -Undang Nomor 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal,Edisi Revisi .Jakarta:PPHBI.
G.Kartasapoera,dkk.1985 Manajemen Penanaman Modal Asing ,Cet.Pertama.Jakarta: Bina Aksara Hulman Panjaitan.2003.Hukum Penanaman Modal Asing .Jakarta:Hillco.
Khotibul Umam.2020.Hukum Lembaga Pembiayaan .Yogyakarta:Pustaka Yustisia Soejono,2010.Metode Penelitian Hukum,Jakarta :Rineka Cipta,
Jurnal:
Rahayu Hartini.Analisis Yuridis UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.Jurnal Humanity.Volume IV Nomor 1.September 2009.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Smart Law Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
