KEWENANGAN APARAT PENEGAK HUKUM DALAM MELAKUKAN UPAYA PENYAMARAN DALAM MENANGANI KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Keywords:
Penyamaran, Penegak Hukum, NarkobaAbstract
Di Indonesia, kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di masyarakat merupakan masalah serius. Generasi muda dapat disasar oleh jaringan pengedar untuk menjadi korban berikutnya dalam kondisi apapun, tanpa kecuali. Aparat penegak hukum, khususnya polisi, memiliki kewenangan untuk melakukan penyamaran guna mengungkap kasus ini. Teknik ini memiliki efektivitas yang baik dalam mengidentifikasi jaringan pengedar narkoba. Ketika jaringan pengedar narkoba menggunakan taktik ranjau, cara ini menemui tantangan karena polisi (yang menyamar) tidak ketemu kurir secara langsung.
References
Buku:
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Jakarta:Kencana Prenada Media Group, 2011.
Partodiharjo, Subagyo. Kenali Narkoba Dan Musuhi Penyalahgunanya. Jakarta: Erlangga, 2010.
Philipus M. Hadjon & Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Yogyakarta:Gadjah Mada University Press, , 2005.
Sitanggang. Pendidikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.Jakarta: Karya Utama, 1999.
Sri Mamudji & Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif , Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2004.
Jurnal:
Fikri, Tesa Amelia. “Pelaksanaan Tindak Pidana Narkotika Dengan Teknik Undercover Buy (Pembelian Terselubung) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Jurnal Hukum Respublica 20, no. 2 (2021).
Isnaini, Enik. “Penggunaan Ganja Dalam Ilmu Pengobatan Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Jurnal Independent 5, no. 2 (2017).
Malisa, Norma Payung. “Bahaya Narkoba Terhadap Kehidupan Sosial Keberagamaan Remaja (Studi Kasus Di Antang Raya (Kelurahan Antang Kecamatan Manggala Kota Makasar).” Universitas Islam Negeri Alauddin Makasar, 2017.
Pritha, Maudy, Sahadi Humaedi, and Meilanny Budiarti Santoso. “Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja (Adolescent Subtanse Abuse).” Jurnal Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat 4, no. 2 (2017).
Putra, Febrian Sandy. “Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 25, no. 9 (2019).
Rizal, Moch Choirul. Diktat Hukum Acara Pidana. Kediri: Fakultas Syariah IAIN Kediri, 2021.
Taufik, Iqbal. “Kendala Dalam Pelaksanaan Pembelian Terselubung (Undercover Buy) Dalam Mengungkap Tindak Pidana Narkotika Oleh Penyidik Polri.” SASI: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon 23, no. 2 (2017).
Internet dan Media:
Armono, Yudhi Widyo. “Kegunaan Narkotika Dalam Dunia Medis.” Neliti.Com. Last modified 2022. Accessed December 6,2022.https://www.neliti.com/publications/170823/kegunaan- narkotika-dalam-dunia-medis.
Artikel detiknews, "Mengenal Undercover Buying dan Control Delivery Dalam Penanganan Kasus Narkoba" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-3317950/mengenal-undercover-buying-dan-control-delivery-dalam penanganan-kasus narkoba.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Smart Law Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
