TINJAUAN KONSEP PINJAM MEMINJAM BERBASIS ONLINE PRESPEKTIF DALAM ETIKA BISNIS
Keywords:
Pinjaman Online Ilegal, Etika Bisnis, Penyalahgunaan DataAbstract
Tingginya perkembangan masyarakat membuat perkembang teknologi saat ini bertumbuh semakin pesat khususnya dalam pinjam-meminjam secara online. Masalah keuangan masyarakat mendesak sehingga membutuhkan cara alternatif dalam mendapatkan sumber pembiayaan. Lembaga keuangan bukan bank menjadi solusi perkembangan perekonomian saat ini sering disebut dengan layanan Financial Technology (Fintech). Pinjaman online memberikan kemudahan serta kecepatan pada masyarakat untuk mendapatkan pinjaman. Namun, di sisi lain, tidak sedikit masyarakat yang akhirnya terjerat utang pinjaman online. Pinjaman online memberikan kemudahan dan kecepatan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dana. Para pengelola ini bisa memberikan pinjaman dalam hitungan jam. Tambah lagi, pinjaman yang mereka tidak membutuhkan agunan. Penelitian ini bertujuan untuk membahas praktik pinjaman online illegal dalam perspektif etika bisnis. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Pada praktik pinjaman online ini ditemukan beberapa masalah seperti munculnya pinjaman online illegal tercatat dari tahun 2018 – tahun 2019, Otoritas Jasa Keungan mencatat dan memblokir 947 entitas teknologi finansial berjenis pinjaman antar pihak (peer to peer lending) tak berijin. Dalam perspektif etika bisnis kegiatan pinjaman online bisa dilakukan dengan menjaga kepercayaan yang memiliki pengaruh yang besar terhadap reputasi perusahaan. Namun apabila perusahaan tersebut illegal dapat memicu terjadinya tindak pidana seperti penipuan, pencucian uang atau penyalahgunaan data milik konsumen. Kondisi ini dipicu oleh banyak masyarakat yang belum mengetahui mengenai bisnis finansial teknologi. Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dan solusi penanganan dalam pinjaman online illegal agar selalu waspada dan tidak mudah tergiur terhadap pinjaman online tersebut.
References
Buku
Suseno, Franz Magnis.2013. Etika Dasar ─ Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral.Yogyakarta: Kanisius. Hal 14
Keraf, A. Sonny. 1998. Etika Bisnis, Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Penerbit Kanisius. Hal 17
Muslich, Mohammad. 2007. Manajemen Keuangan Modern, Analisis Perencanaan dan Kebijakan. Jakarta: Bumi Aksara. Hal 20.
Wirjono Prodjodikoro,1985, Hukum Perdata Tentang Persetujuan Tertentu, Cet VIII, Bandung, Sumur, Halaman 11
Hermansyah, 2011, HukumPerbankan Nasional Indonesia, Cet. VI, Kencana, Jakarta, Halaman 72.
Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum Sebagai Pengantar, Liberty, Yogyakarta, Halaman 100.
Sudikno Mertokusumo dalam Ridwan Khairandy, Halaman 66.
Jurnal
Sumit Agarwal, Jian Zhang. FinTech Lending and Payment Innovation: A Review, Asia-Pacific Journal of Financial Studies : 2020, Halaman 1-15
Nurhimmi Falahiyati, Tinjauan Hukum Kontrak Elektronik Dalam Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Transaksi Peer To Peer Lending), Justiqa/ Vol.02/N0.01/Februari 2020, Halaman 9
Website
https://www.money.id/digital/apa-itu-finansialtechnology-fintech-160219n.html
https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruangmedia/news-release/Pages/sp_2321621.aspx
Skripsi
Indah Cesya Alfianurrahman. 2015. Perlindungan Hukum atas Hak Konsumen Selaku Debitur Terhadap Layanan Pinjaman Berbasis Financial Technology (Peer to peer landing). Skripsi. Fakultas Hukum. Universitas Muhammadiyah Malang
Peraturan dan Perundang – Undangan
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945)
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Kitab Undang – Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPer)
Kitab Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD)
Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016)
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (PBI 19/2017)
Peraturan Menteri Informasi dan Komunikasi Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Smart Law Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
