KAJIAN YURIDIS PINJAMAN ONLINE MENURUT HUKUM ISLAM
Keywords:
pinjaman online, hukum IslamAbstract
Tuntutan banyaknya kebutuhan hidup yang harus dipenuhi yang kadangkala melebihi pendapatan hidup seseorang seringkali mengakibatkan seseorang itu memilih jalan untuk melakukan pinjaman guna memenuhi kebutuhan tersebut, baik itu melakukan pinjaman secara resmi melalui perbankan ataupun pinjaman lainnya. Seiring dengan perkembangan tehnologi, sekarang ini banyak bermunculan aplikasi–aplikasi yang memberikan kemudahan dalam transaksi pinjam–meminjam secara online. Kepraktisan tanpa mengenal tempat, waktu dan dapat mempergunakan platforms yang telah ada membuat minat untuk mempergunakan jasa pinjaman online tersebut semakin marak. Namun apakah perjanjian yang ada dalam kesepakatan dan sifat perjanjian tersebut telah sesuai dengan kaidah hukum perjanjian Islam mengingat pinjaman online yang juga disebut fintech (finansial technology) adalah jasa pelayanan keuangan dalam bentuk pinjaman dan aplikasinya mempergunakan teknologi informasi jaringan internet, dimana kesepakatan dibuat tanpa pertemuan langsung antara pemberi dan penerima pinjaman. Guna mengkaji lebih lanjut secara akademis maka digunakanlah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif dengan menggambarkan hukum qiradh dalam fiqih mu’amalah dan sumber data yang diperoleh dari Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor : 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, disamping hasil Ijtima Ulama MUI tahun 2021 dan aturan hukum lainnya yang telah dikeluarkan sebagai pedoman umum lainnya. Melalui penelitian ini tentu diharapkan masyarakat dapat meningkatkan pengetahuan terkait dengan transaksi pinjam–meminjam secara online menurut kaidah hukum perjanjian Islam.
References
Jurnal :
Achmad Basori Alwi, Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi (Fintech) Yang Berdasarkan Syariah. Al Qanun Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol. 21 No. 2 (2018)
Agung Hidayat, dkk, Pinjaman Online dan Kebsahannya Menurut Hukum Perjanjian Islam. Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin Vol. 2 No. 1 (2022)
Arinda Elsa Fitra, Dilema Pinjaman Online Di Indonesia : Tinjauan Sosiologi Hukum dan Hukum Syariah. DIKTUM : Jurnal Syariah dan Hukum Vol. 19 No. 2 (2021)
Ernama Santi, dkk, Pengawasan Otorisasi Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/PJOK .01/2016. Diponegoro Law Journal, Vo. 6 No. 3 (2017)
Irma Muzdalifa, dkk, Peran Fintech Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif Pada UMKM Di Indonesia (Pendekatan Keuangan Syariah). Jurnal Masharif al Syariah : Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 3 No. 1 (2018)
Isnaini Mas’Ulah, Legalitas Pinjaman Online Dalam Perspektif Hukum Islam. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Indonesia, Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI) Vol. 5 No. 2 (2021)
Lilik Rahmawati, dkk, Fintech Syariah : Manfaat dan Problematika Penerapan Pada UMKM. Jurnal Masharif al Syariah : Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 5 No. 1 (2020)
Buku :
HM Fauzan, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Edisi Revisi, PT. Kharisma Putra Utama
Skripsi :
Karina, Analisis Hukum Islam Terhadap Kredit Online (Studi Kasus Pada Masyarakat Kelurahan Palanro Kecamatan Pallusetasi Kabupaten Barru). Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pare–pare.2020
Zainab Zalfa Assegaf, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Utang Piutang Melalui Media Online, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.2019
Online :
Francisca Christy Rosana, Kodrat Setiawan, Penjelasan MUI Soal Fatwa Haram Pinjaman Online : Bunga Riba dan Intimidasi, https://t.me/tempodotcoupdate. Diakses 26 Juli 2022.
Wahyu T Rahmawati, 5 Point Ijtima’ MUI Soal Pinjaman Online Atau Pinjol, https://nasional.kontan.co.id. Diakses 26 Juli 2022.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang–Undang Republik Inonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang–Undang Republik Inonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang– Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor : 117/DSN-MUI/II/2018 Perihal Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi sesuai prinsip syariah
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor : 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Al–Qardh
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Smart Law Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
