PENERAPAN HUKUM DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA LEMBAGA PINJAMAN ONLINE ILEGAL DI INDONESIA
Keywords:
Aspek Hukum, Pertanggungjawaban Pidana, Pinjaman OnlineAbstract
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya disektor teknologi finansial telah dimanfaatkan oleh lembaga pinjaman online (pinjol) ilegal untuk melakukan kejahatan. Dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 banyak masyarakat yang terdesak hutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hutang yang masyarakat dapatkan berasal dari dana pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Maraknya pinjaman online ilegal dinilai telah meresahkan masyarakat karena masyarakat sering mendapat teror tagihan dan intimidasi dari lembaga pinjaman online tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji penerapan hukum dan pertanggungjawaban pidana lembaga pinjaman online ilegal di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal. Penelitian hukum normatif yang juga disebut sebagai penelitian kepustakaan atau doktrinal. Karena dalam penulisan ini mengacu kepada peraturan-peraturan yang tertulis dan bahan-bahan hukum lainnya. Sifat yang dimiliki dalam penulisan ini bersifat deskriptif yang bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan fakta di lapangan terhadap aplikasi ketentuan hukum yang sudah ada dan hidup di dalam masyarakat dan juga preskriptif kualitatif yaitu untuk memberikan argumentasi teori oleh penulis atas hasil penelitian yang telah dilakukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : lembaga pinjaman online ilegal yang telah menimbulkan keresahan dan kerugian bagi masyarakat, baik materiil maupun non materiil tidak cukup hanya dicabut izin operasional dan aplikasinya, tetapi perlu diproses hukum pidana. Jika tidak, mereka akan membuat bisnis baru dengan mengubah nama dan aplikasinya.
References
Buku-buku:.
Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana Bagian Pertama, Alumni, hal.1997.
Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) Di Dalam KUHP, Sinar Grafika, Depok, 2009, hal. 85
A.K. Mihardja, Polemik Kebudayaan, Balai Pustaka, Jakarta, 1998, hal.19.
Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Bogor, 1992, hal.130.
Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’ Menuju Kepada “Tiada Pertanggu- ngjawaban Pidana Tanpa Kesalahan,Prenada Media, Jakarta, 2006, hal.19.
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana, Airlangga University Press, Surabya, 2013, hal.3.
Djoni S. Gozali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, cet. II, Sinar Grafika, Jakarta, 2012, hal. 286.
Edi Yunara, Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Berikut Studi Kasus, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2005. hal. 28.
Kiko Sarwin,Dkk, Eds. Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan:Perlindungan Konsumen Pada Fintech, Jakarta: Departemen Perlindungan Konsumen OJK, 2017, hal.8.
Mahrus Ali, Asas-asas Hukum Pidana Korporasi, Rajawali Pers, Depok, 2013, hal.177
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Semarang, 1987, hal.155.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1991, hal.153
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rinekacipta, Yogyakarta, 2000, hal.165.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana,Rinekacipta, Jakarta, 2008, hal. 59.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1984, hal.2
Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Prenada Media Group, Jakarta,2010, hal.83.
Nofie Iman, Financial Technology dan Lembaga Keuangan Keuangan, Gathering Mitra Linkage Bank Syariah Mandiri, Yogyakarta, 2016, hal. 6-7.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011, hal. 141.
Philipus M. Hadjon & Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2005, hal. 1.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni 1986, hal.77.
Sri Mamudji & Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif , PT Raja Grafindo Persada, Depok, 2004, hal. 14.
Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2003, hal. 29.
Yahman, Karakteristik Wanprestasi & Tindak Pidana Penipuan,PT. Prestasi Pustakaraya, 2011, hal.109.
Artikel Jurnal:
Alf Ross, On Law and Justice (Univercity of California Press, Berkeley & Los Angeles 1959), hal. 202.
Anggraini Dila Pitaloka, Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pinjaman Online yang Berimplikasi Tindak Pidana, Jurist-Diction, Vol.3 No. 5 September 2020, hal 1600-1602
Dhevi Nayasari Sastradinata, Aspek Hukum Lembaga Pinjaman Online Ilegal Di Indonesia, Jurnal Independent Fakultas Hukum, 2019, hal. 293.
Puteri Hikmawati, Penerapan Hukum Pidana Dalam Penanganan Kasus Pinjaman Online Ilegal, Bidang Hukum Info Singkat, Vol.XIII,No.17/I/Puslit/September2021, hal.1.
Parman, Lalu, “Reorientasi Pemikiran Penggunaan Hukum Pidana Sebagai Sarana Penanggulangan Kejahatan”,Jatiswara, Vol. 27 No. 1. 2012, hal 181.
Saraswati, Putu Sekarwangi. “Fungsi Pidana dalam Menanggulangi Kejahatan”. Jurnal Advokasi, Vol. 5 No. 2 September. 2015, hal. 2.
“OJK Tegaskan Komitmen Berantas Pinjaman Online Ilegal, Media Indonesia, 21 Agustus 2021, hal. 10.
“Korban Pinjol Ilegal Berjatuhan” Media Indonesia, 23 Agustus 202, hal. 1.
“Pemodal Pinjol Ilegal Diburu” Media Indonesia, 24 Agustus 2021, hal. 5.
“Kapolri: Modus operandi pinjaman “online” ilegal perlu diwaspadai”, 20 Agustus 2021, https://www.antaranews.com/berita/2339582/ kapolri-modus-operadipinjaman-online-ilegal-perludiwaspadai, diakses 27 Juli 2022.
https://news.detik.com/kolom/d- 4437992/pinjaman-online-madu-atau- racun. Diskses pada 27 Juli 2022
Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem danTransaksi Elektronik.
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Sistem Elektronik.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77//PJOK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyeleng-garaan Teknologi Finansial.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Smart Law Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
