PERJANJIAN PRA NIKAH SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HARTA BAWAAN DALAM PERKAWINAN

Authors

  • Dian Rosita Universitas Muhammadiyah Kudus
  • Arina Novitasari
  • Muhammad Zainuddin

Keywords:

Harta Bawaan, Perkawinan, Perlindungan Hukum, Perjanjian Pranikah

Abstract

Perjanjian Pra Nikah adalah perjanjian yang dibuat sebelum dilangsungkannya pernikahan dengan tujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami istri setelah menikah. Isi Perjanjian Pra Nikah biasanya meliputi pemisahan harta sebelum pernikahan, pemisahan hutang sebelum pernikahan, selama pernikahan, atau bahkan setelah perceraian. Melalui perjanjian ini, masing-masing pihak dapat menentukan harta bawaan masing-masing suami istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang tidak ditentukan lain. Perjanjian Pra Nikah ini banyak dipilih untuk calon pasangan yang salah satu atau keduanya punya resiko tinggi dalam pengelolaan keuangan, misalnya calon pasangan  seorang politikus atau pengusaha. Metode yang digunakan dalam kajian ini menggunakan metode yuridis normatif. Perlindungan hukum terhadap harta bawaan dalam perjanjian Pra Nikah bertujuan untuk memproteksi terhadap harta masing-masing calon pasangan dimana para pihak dapat menentukan harta bawaan masing-masing, hutang yang dimiliki calon pasangan menjadi tanggung jawab masing-masing, menjamin berlangsungnya harta peninggalan keluarga serta menghindari motivasi perkawinan yang tidak sehat. Akibat hukum dari Perjanjian Pra Nikah terhadap harta bawaan dalam perkawinan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun dari hibah, warisan ataupun cuma-cuma yang diperoleh masing-masing selama perkawinan berada dalam penguasaan masing-masing kecuali ditentukan lain.

References

Andy, Hartanto J., 2012, Hukum Harta Kekayaan Perkawinan, Cet.2, Laksbang Grafika, Yogyakarta.

Bayu Setiawan, 2016, Perlindungan HukumTerhadap Harta dalam Perkawinan dengan Pembuatan Akta Perjanjian Kawin, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang.

Djumadi dkk, 2016, Urgensi Perjanjian Pra Nikah Bagi Calon Suami Isteri, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin.

Dyah Ochtorina Susanti, 2018, Perjanjian Kawin Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Pasangan Suami Istri (Perspektif Maqashid Syari’ah), Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam Vol. 1, No. 2, April 2018.

Haedah Faradz, 2008, Perjanjian Pranikah Dan Akibat Hukumnya Ditinjau Dari Perspektif Hukum Nasional, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 8 No. 3, September 2008.

Omy Orinia Guslianda, 2019, Pelaksanaan Perjanjian Perkawinan Terhadap Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Perspektif Hukum (Studi Di Kua Klojen Kota Malang), Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.

Subekti, 2001, Hukum Perjanjian, cet. 18, Intermasa, Jakarta.

Surjanti, 2016, Perlindungan Hukum Terhadap Harta dalam Perkawinan, Yustitiabelen Vol 2 Nomor 1 Tahun 2016

Downloads

Published

2022-02-28