KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN DI INDONESIA

Authors

  • Zakki Mubarok Universitas Karya Husada Semarang
  • Pandu Dwi Nugroho

Keywords:

anak angkat, wasiat wajibah, warisan

Abstract

Anak angkat adalah bagian dari segala tumpuhan dan harapan kedua orang tua sebagai penerus hidup. Mempunyai anak merupakan tujuan dari adanya perkawinan untuk menyambung keturunan serta kelestarian harta kekayaan. Mempunyai anak adalah kebanggaan dalam keluarga. Namun, demikian tujuan tersebut terkadang tidak dapat tercapai sesuai dengan harapan. Beberapa pasangan hidup, tidaklah sedikit dari mereka mengalami kesulitan dalam memperoleh keturunan. Sedang keinginan untuk mempunyai anak nampaknya begitu besar. Sehingga kemudian diantara merekapun ada yang mengangkat anak.Tujuan penelitian ini adalah  untuk  mengetahui   kedudukan anak angkat dalam  pembagian harta warisan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal yaitu penelitian kepustakaan atau doktrinal yang mengacu kepada peraturan-peraturan yang tertulis dan bahan-bahan hukum lainnya. Bersifat deskriptif dengan mengetahui dan menggambarkan fakta di lapangan terhadap aplikasi ketentuan hukum yang sudah ada dan hidup di dalam masyarakat dan juga preskriptif kualitatif dengan memberikan argumentasi teori dan hasil penelitian yang telah dilakukan. Hasil menunjukkan bahwa  pengangkatan anak termasuk dalam kategori perbuatan hukum, yang mengakibatkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam terdapat perbedaan pengaturan tentang kedudukan anak angkat terhadap orang tua angkatnya. Hal tersebut berimplikasi pada proses pembagian warisan. Pembagian warisan terhadap anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam menggunakan wasiat wajibah, sedangkan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, anak  angkat mendapat warisan yang sama dengan anak sah.

References

Ahmad Azhar Basyir, 1995, Hukum Waris Islam, UII Press, Yogyakarta, hal. 14

Beni Ahmad Saebani, Fiqih Mawaris, 2012, Pustaka setia,Bandung, hal. 13

Djaja S Meliala, 2015, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Orang dan Hukum Perdata, Nuansa Aulia, Bandung, hal. 83

D.Y. Witanto, Hukum Keluarga Hak Dan Kedudukan Anak Luar Kawin, Pustakaraya Jakarta Indonesia, Jakarta, 2012, hal. 48

Effendi Perangin, Hukum Waris, 2008, Rajawali Pers, Jakarta, hal. 3

Eman Suparman, 1985, Intisari Hukum Waris Indonesia, Armico, Bandung, hal. 1

Mohammad Muhibbin dan Abdul Wahid, 2009, Hukum Kewarisan Islam (Sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia), Sinar Grafika, Jakarta, hal. 5

M. Hasbi Ash Shiddieqy, 1997, Fiqh Mawaris, PT. Pusaka Rizki Putra, Semarang, hal. 300

Munawwir,ahmad warson, Kamus Al Munawwir, 1997, Pustaka Progressif, Surabaya, hal. 1634

Muslich Maruzi, 1981, Pokok-pokok Ilmu Waris, Mujahidin, Semarang, hal. 83

Peter Mahmud Marzuki,2011, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, hal. 141

Philipus M. Hadjon & Tatiek Sri Djatmiati, 2005, Argumentasi Hukum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, hal. 1

Soeroso R, 2001, Perbandingan Hukum Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 176

Sri Mamudji & Soerjono Soekanto, 2004, Penelitian Hukum Normatif , PT Raja Grafindo Persada, Depok, hal. 14

Sudarto, 2018, Masailul Fiqhiyah Al Haditsah, CV Budi Utama, Yogyakarta, hal. 132

Tim penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia,.ed.3 . 2001, Balai Pustaka, Jakarta, hal.1386

Zainuddin Ali, 2010, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta. Hal 47

Evy Khristiana, 2005, Status Anak Angkat Menurut Kompilasi Hukum Islam, Skripsi, Universitas Negeri Semarang, hal. 47.

Ibrahim Lubis (http://www.anekamaklah.com.kedudukan-anak-angkat-terhadap-harta) diakses 03 Februari 2022

Linda Fri Filia, 2011, Status Anak Angkat Dalam Kewarisan Menurut Kompilasi Hukum Islam, Skripsi, Universitas Andalas Padang, hal. 1

Mansyur, Kedudukan Anak Angkat Dalam Kewarisan Menurut Kompilasi Hukum Islam, Juornal Ilmiah Rinjani_Universitas Gunung Rinjani Vol. 6. No.2 Tahun 2018 hal 175

Mas’ut, S. Ag., M.S.I, Hak Kewarisan Anak Angkat Menurut Hukum Islam diIndonesia, https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/download/6544/3387, 2022, hal 1

Mu’thi Artho, “Pengangkatan anak menurut Hukum Islam,” makalah, (Perpustakaan Pengadilan Agama Bantul).

Sintia Stela Karaluhe, Kedudukan Anak Angkat Dalam Mendapatkan Harta Warisan Ditinjau Dari Hukum Waris, Lex Privatum, Vol.IV/No.1/Jan/2016, hal. 166

https://www.anekamakalah.com/2012/09/kedudukan-anak-angkat-terhadap-harta.html diakses 03 Februari 2022

Kompilasi Hukum Islam, 2007, Departemen Agama RI, Jakarta, hal. 114

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak

Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 42, tentang Kedudukan Anak

Downloads

Published

2022-02-28