PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA

Authors

  • Aisyah Dinda Karina Universitas Karya Husada Semarang

Keywords:

perlindungan hukum, pegawai pemerintah

Abstract

Masalah perlindungan hukum merupakan sebuah hal yang krusial kaitannya dengan hubungan kerja dalam hal ini antara
PPPK dengan Pemerintah. Hubungan tersebut timbul hak dan kewajiban dari para pihak yang perlu dipenuhi sehingga
tercipta hubungan yang harmonis antara PPPK dengan Pemerintah. Metode pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Kemudian data dianalisis menggunakan
metode deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap PPPK menurut UndangUndang

Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara belum dapat secara penuh diberikan. Terkait ketentuan
yang mengatur tentang PPPK, maka dirasa belum memberikan perlindungan hukum secara penuh. Praktek perlindungan
hukum terkait PPPK belum sesuai dan masih terdapat kelemahan-kelemahan yakni dalam pemberian perlindungan yang
berupa jaminan-jaminan masih bersifat represif, perjanjian kerja yang merupakan dasar dari hubungan hukum antara
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama sekali tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pengaturan secara ideal terkait perlindungan hukum PPPK setidaknya mencakup
tiga jenis perlindungan kerja yaitu: perlindungan sosial; perlindungan teknis; perlindungan ekonomis.
Kata Kunci: perlindungan hukum; pegawai pemerintah; perjanjian kerja.

References

Alfons, M.(2010), Implentasi Perlindungan Indikasi Geografis Atas Produk-Produk Masyarakat Lokal Dalam Prespektif Hak kekayaan Intelektual, Malang: Universitas Brawijaya.

Budiharjo, M.(2009), Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Elsi, A,(2007), Hukum Dalam Ekonomi, Jakarta: PT Grasindo.

Hadjon, Philipus.M. (1987), Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu.

Mertokusumo,S. (2006), Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta: Liberty.

Raharjo, S.(2007), Ilmu Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Shidarta, (2006), Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: PT Grasindo.

Tjandra, R.(2008), Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Jurnal:

Mahaputra, Akbar Bram., Wairocana, I Gusti Ngurah., & Satyawati, Ni Gusti Ayu Dyah., (2015), Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dalam Formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Jurnal Kertha Negara, Volume 03, Nomor 02. PP10-11

Saputro, Dicky A., Sudarsono, dan Efendi, Lutfi.,(2014),Kedudukan dan Perlindungan Hukum Tenaga Honorer Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, Jurnal, Universitas Brawijaya Malang. P12

Arfiani, Ince Nuraffa., (2015), Analisis Terhadap Status Hukum Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,JurnalUniversitas Tadulako Palu. P15

Ridwan. (2013). Kedudukan Hukum Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Instansi Pemerintah.Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS Vol. 7, No. 2, November 2013. P15

Zimneva, Svetlana & Chumakova, Anna, (2015), Legal Regulation of Civil Servants in Russia and Germany Receiving Gifts, Russian Law Journal Volume III (2015) Issue 3. P101

MacDonnell, Vanessa, (2015), The Civil Servant’s Role In The Implementation Of Constitutional Rights, I-CON 13 (2015), PP383–406.

Downloads

Published

2022-02-28