PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI BAGI PELAKU USAHA TOKO MODERN YANG MENYEDIAKAN KANTONG PLASTIK BAGI KONSUMEN DI KOTA SEMARANG
APPLICATION OF ADMINISTRATIVE SANCTIONS FOR MODERN SHOP BUSINESSES THAT PROVIDE PLASTIC BAGS FOR CONSUMERS IN THE CITY OF SEMARANG
DOI:
https://doi.org/10.34310/slj.v3i1.19Keywords:
Sanksi Administrasi, Pelaku Usaha, Toko Modern, Kantong PlastikAbstract
Tujuan dalam penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis penerapan sanksi administrasi bagi pelaku usaha toko modern yang menyediakan kantong plastik bagi konsumen di Kota Semarang, hambatan dan upaya mengatasinya. Metode penelitian yang dipergunakan diantaranya: jenis penelitian yuridis sosiologis dengan menggunakan spesifikasi deskriptif analisis. Data yang digunakan ialah data primer dan data sekunder dengan analisa data kualitatif . Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi administrasi bagi pelaku usaha toko modern yang menyediakan kantong plastik di Kota Semarang pada tahun 2021-2023 terdapat 59 pelaku usaha yang terkena sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Adapun kendala dalam penerapannya meliputi 3 hal yaitu: pertama, lemahnya komunikasi, dalam hal ini dapat diupayakan dengan cara sosialisasi; kedua, lemahnya sumber daya, dalam hal ini dapat diupayakan dengan cara Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Para pelaku usaha wajib melaporkan enam bulan sekali di Dinas Lingkungan Hidup terkait Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup; ketiga, kurangnya partisipasi atau kesadaran masyarakat, dalam hal ini dapat diupayakan dengan cara Dinas Lingkungan Hidup memberikan gagasan dengan membuat Bank Sampah. Bank sampah menjadi pionir utama dalam pengendalian dan mengelola sampah plastik.
Kata Kunci : Sanksi Administrasi, Pelaku Usaha, Toko Modern, Kantong PlastikReferences
BUKU
Azwar, Syaifudin. (2001). Metode Penelitian, Edisi I, cet. 3. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Burhan, B Bambang Sunggono. (2015). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
HR, Ridwan. (2016). Hukum Adminitrasi Negara, Rajawali Pers.
Indonesia, R. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun, 8.
Kristiyanti, C. T. S. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Sinar Grafika, Jakarta.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum Edisi Revisi Cet-11. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Pabundu, T. M. (2006). Metodologi Riset Bisnis, Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Philippin, H., Abbott, J., Gilmour-White, J. A., & Shah, P. (2016). Severe ocular trauma—The hidden danger of plastic bottles when throwing out the rubbish. Trauma Case Reports, 2, 6-8.
Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Soemitro, H. R. (1988). Jakarta Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Soerjono Soekanto, S. (1984). Pengantar Penelitian Hukum.
Sudaryono. (2018). Metode Penelitian Pendidikan, Prenadamedia.
Sukardja, A. (2012). Hukum tata negara & hukum administrasi negara: dalam perspektif fikih siyasah.
Sinar Grafika.
Tjandra, W. R. (2021). Hukum administrasi negara. Sinar Grafika. Waluyo, B. (2008). Penelitian hukum dalam praktek.
Wijaya, T.S. (2009). Pencemaran Lingkungan. Jakarta: Rineka Cipta.
JURNAL
Artiningsih, N. K. A., & Hadi, S. P. (2012). Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (Studi Kasus di Sampangan & Jomblang, KotaSemarang). Serat Acitya, 1 (2), 107.
Astuti, A. D. (2016). Penerapan kantong plastik berbayar sebagai upaya mereduksi penggunaan kantong plastik. Jurnal Litbang: Media Informasi Penelitian, Pengembangan dan IPTEK, 12(1), 32-40.
Kartika, N. D., Hani, E. S., & Hartadi, R. (2010). Analisis Perilaku Konsumen Buah Di Pasar Tradisional Dan Pasar Modern Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Jurnal Sosial Ekonomi Pertanian (J-SEP), 4 (1), 24-36.
Surono, U. B. (2013). Berbagai metode konversi sampah plastik menjadi bahan bakar minyak. Jurnal Teknik, 3(1), 32-40.
PERATURAN PERUNDANG – UDANGAN
Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan terhadap atau pengguna memberikan pengertian tentang pelaku usaha.
Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pendoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penggunaan Plastik.
ARTIKEL INTERNET
Pemerintah Kota, “Warga Kota Semarang Hasilkan 120 Ton Sampah Plastik Tiap Hari”. (online), (https://anews.id/pemkot-warga-Semarang-hasilkan-120-ton-sampah-plastik-setiap-hari-9890.html, diunduh 5 Juni 2023), 2022.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Smart Law Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
