INFORMED CONSENT DI ERA UU NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
INFORMED CONSENT UNDER LAW NO. 17 OF 2023 ON HEALTH
DOI:
https://doi.org/10.34310/slj.v5i2.184Keywords:
hak, informed consent, komunikasi efektif, pasien, pengobatanAbstract
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membawa pembaruan dalam pengaturan informed consent sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasien dan tenaga kesehatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan informed consent dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta implikasinya terhadap keabsahan perjanjian terapeutik berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa informed consent merupakan perwujudan unsur kesepakatan dalam perjanjian terapeutik. Apabila persetujuan diberikan tanpa informasi yang lengkap dan memadai, unsur kesepakatan dapat dianggap mengalami cacat kehendak sehingga perjanjian terapeutik berpotensi dimintakan pembatalan. Selain itu, tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan dapat dimintai pertanggungjawaban perdata melalui gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum apabila terbukti menimbulkan kerugian bagi pasien. Oleh karena itu, implementasi informed consent harus dipahami sebagai proses komunikasi yang menjamin terpenuhinya hak pasien atas informasi, bukan sekadar pemenuhan persyaratan administratif.
Kata kunci: Informed consent, Perjanjian terapeutik, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
References
Afandi, D., Ismail, R. I., & Purwadianto, A. “Implementation of Informed Consent in Indonesia: Legal and Ethical Perspectives.” Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues 21, no. 3 (2018): 1–8.
Anny Isfandyarie. Tanggung Jawab Hukum Dan Sanksi Bagi Dokter. Jakarta: Prestasi Pustaka, 2018.
Bahder Johan Nasution. Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter. Rineka Cipta., 2015.
Beauchamp, T. L. “Informed Consent: Its History,Meaning, and Present Challenges.” Cambridge Quarterly of Healthcare Ethics 20, no. 4 (2017): 515–23. https://doi.org/https://doi.org/10.1017/S0963180111000259.
Christine Elisia Widjaya. “Perkembangan Standar Pemberian Informasi Pada Proses Informed Consent Dalam Perjanjian Terapeutik.” Perspektif: Kajian Masalah Hukum Dan Pembangunan 27, no. 1 (2022): 15.
Dian Aty Mayasari. “Informed Consent On Therapeutic Transaction As A Protection Of Legal Relationship Between A Doctor And Patient.” Mimbar Hukum 29, no. 1 (2017): 178.
Febriyanti, Siti Nur Umariyah; Sari, Anggi Aulia. “Kajian Hukum Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Malpraktik Kesehatan.” Smart Law Journal 4, no. 1 (2025): 35–46. https://journal.unkaha.com/index.php/slj/article/view/100.
Hastuti, Puji dkk. Etika Dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Nuansa Fajar Cemerlang, 2023.
Helena Primadianti Sulistyaningrum. INFORMED CONSENT : Persetujuan Tindakan Kedokteran Dalam Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Covid-19. SIMBUR CAHAYA, 2021.
I Gede Agus Kurniawan dan Ade Chandra. “The Civil Law Aspects of Informed Consent to Medical Procedures.” SASI 30, no. 3 (2024): 332.
J. Leenen. Health Law and Human Rights. Leiden: Brill, 2015.
Julius Parlin dan Tiarsen Buaton. “Perspektif Hukum Pada Hak Pasien Atas Informasi Dalam Pelayanan Pembedahan.” Jurnal Cahaya Mandalika 3, no. 1 (2024): 651–52.
Kristiawan, Ardityo Purdiyanto. “Kedudukan Hukum Informed Consent Dalam Pemenuhan Hak Pasien Di Rumah Sakit.” Jurnal Hukum Dan Dinamika Masyarakat 19, no. 1 (2021). http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/hdm/article/view/2161.
Mahdi Surya Aprilyansyah. “Kajian Yuridis Persetujuan Tindakan Medik (Informed Consent) Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.” Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bunga 5, no. 2 (2020): 763.
Marmi. Etika Profesi Bidan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014.
Mazur D. J. “Influence of the Law on Risk and Informed Consent.” BMJ (Clinical Research Ed.) 327, no. 7417 (2003): 731–734. https://doi.org/https://doi.org/10.1136/bmj.327.7417.731.
Moh. Hatta. Hukum Kesehatan Dan Sengketa Medik. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019.
———. Hukum Kesehatan Dan Sengketa Medik. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019.
Muchtar, Masrudi. Etika Profesi & Hukum Kesehatan (Perspektif Profesi Bidan Dalam Pelayanan Kebidanan Di Indonesia). Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2016.
Mukhlis Muharrir. “Memahami Prosedur Pemberian Informed Consent Dalam Praktek Kedokteran,” 2022. https://bpsdm.sulselprov.go.id/informasi/detail/memahami-prosedur-pemberian--informed-consent--dalam-praktek-kedokteran-.
Nardina, E. A. dkk. Etikolegal Dalam Praktik Kebidanan. Yayasan Kita Menulis, 2021.
Ontran Sumantri Riyanto; Erna Tri Rusmala Ratnawati. “Hak Atas Informasi Kesehatan Dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter: Implikasi HAM Dalam Komunikasi Dokter-Pasien.” Juris Humanity: Jurnal Riset Dan Kajian Hukum HAM 3, no. 1 (2024). https://doi.org/https://doi.org/10.37631/jrkhm.v3i1.39.
Purnama, Sang Gede. Informed Consent. Bali: Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, 2016.
Purwoastuti, E. et al. Etikolegal Dalam Praktik Kebidanan. Pustaka Baru Press, 2017.
Sistini. “Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Atas Tindakan Medis Yang Tidak Disertai Informed Consent.” Majelis: Jurnal Hukum Indonesia 1, no. 3 (2024).
“Slater v. Baker & Stapleton, 95 Eng. Rep. 860 (K.B. 1767),” n.d.
Susilo, A. P., van Dalen, J., Scherpbier, A., & Tanto, S. “Informed Consent and the Practice of Good Communication.” Indonesian Journal of Medical Education 9, no. 2 (2020): 74–82.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (n.d.).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (2023).
Widodo, D., Prihartono, N. A., & Saputra, A. W. “Challenges of Informed Consent Process during COVID-19 Pandemic in Indonesia.” Acta Medica Indonesiana 53, no. 1 (2021): 93–99.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Smart Law Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
