DAMPAK DAN FENOMENA MARAKNYA PENGGUNAAN IJAZAH PALSU OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT PUBLIK DI INDONESIA

Authors

  • Zakki Mubarok Universitas Karya Husada Semarang
  • M. Diego Armanda Universitas Karya Husada Semarang

DOI:

https://doi.org/10.34310/slj.v4i2.146

Keywords:

Tindakan Administratif, Kebijakan Hukum Pidana, Ijazah Palsu

Abstract

Banyak orang mengambil jalan pintas dalam proses pendidikan, karena mereka percaya bahwa pendidikan
adalah langkah pertama untuk mendapatkan karier atau posisi. Hal ini mendorong praktik-praktik yang tidak etis
dalam mendapatkan ijazah. Pemalsuan ijazah merupakan salah satu contoh tindakan ilegal yang dilakukan dalam
upaya mendapatkan ijazah. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki dampak dan fenomena penggunaan ijazah
palsu yang meluas oleh pejabat publik dan pegawai negeri sipil Indonesia. Penulis mengemukakan dua hal
tentang isu penggunaan ijazah palsu di Indonesia, serta alasan di baliknya dan bagaimana hal itu memengaruhi
kehidupan masyarakat. Penelitian ini menggunakan data sekunder dan pendekatan hukum normatif. Sumber
hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik analisis kualitatif digunakan
dalam analisis data. Berdasarkan temuan penelitian, penegakan hukum pidana dan tindakan administratif
terhadap pegawai negeri sipil (PNS) pengguna ijazah palsu masih didasarkan pada pasal-pasal Kitab Undang
Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang
masih menggolongkan pemalsuan ijazah sebagai tindak pidana pemalsuan surat. Langkah-langkah ini didasarkan
pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2015 dan penegakan hukum pidana. Revisi
hukum pidana di masa mendatang yang mengatur pembentukan norma, peraturan, atau standar pemidanaan serta
pertanggungjawaban pidana bagi pemalsu ijazah diperlukan untuk memberantas tindak pidana
pemalsuan ijazah.


Kata kunci : Tindakan Administratif; Kebijakan Hukum Pidana; Ijazah Palsu.

References

Buku:

Adami Chazawi, 2000, Kejahatan Terhadap Pemalsuan, Jakarta, Rajawali Pers.

Buchari Zainun, 1990, Administrasi Dan Manajemen Kepegawaian Pemerintah Negara Indonesia, Jakarta, Haji Masagung.

Djoko Prakoso, 1987, Pembinaan Pegawai Negeri Sipil, Jakarta , PT. Bina Aksara

Eddy O.S. Hiariej, 2012, Teori Dan Hukum Pembuktian, Erlangga, Jakarta

H.A.K Moch Anwar, 1990, Hukum Pidana di Bidang Ekonomi, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Peter Mahmud Marzuki,2011, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Philipus M. Hadjon & Tatiek Sri Djatmiati, 2005, “Argumentasi Hukum”, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Sri Mamudji & Soerjono Soekanto,2004, “Penelitian Hukum Normatif “, Depok: PT Raja Grafindo Persada.

Jurnal:

Alaby,2020. Media Sosial Whatsapp Sebagai Media Pembelajaran Jarak Jauh Mata Kuliah Ilmu Sosial Budaya Dasar (ISBD), Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora.

Denis Mata Lata, 2019, Upaya Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Penggunaan Ijazah Palsu Oleh Pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Universitas Sriwijaya.

Emy Widya K, dkk, 2016, Kebijakan Hukum Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah, Diponegoro Law jurnal, Vol. 5, Nomor 3, hal. 2.

Musdalifa R, 2013, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggunaan Ijazah Palsu, Fakultas Hukum Unhas, Makassar.

Ni Ketut Sri Utari, Tindakan Administratif dan Hukuman disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Menggunakan Ijazah Palsu, Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Rahayu, s. (2021). Digitalisasi Aktivitas Jual Beli di Masyarakat: Perspektif Teori Perubahan Sosial. Ganaya:Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora.

Internet dan Media:

http://beritamusi.co.id/2018/02/23/kasus-ijazah-palsu-anggota-dprd-oki-divonis-36tahunpenjara/,10. Di akses Agustus 2025.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Penggunaan Dokumen Palsu di Indonesia Aspek Yuridis, Dampak dan Sanksi. Di akses Agustus 2025

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tindakan Administratif dan Sanksi Disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Menggunakan Ijazah Palsu.

Published

2025-08-31 — Updated on 2025-08-31

Versions