PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PRAKTISI PENGOBATAN TRADISIONAL (PERMENKES RI NO. 15 TAHUN 2018)
LEGAL PROTECTION FOR PRACTITIONERS TRADITIONAL TREATMENT (PERMENKES RI NO. 15 TAHUN 2018)
Keywords:
Legal protection, Traditional medicine practitionerAbstract
Abstrak
Pelayanan dan/atau pengobatan kesehatan tradisional adalah pelayanan yang diberikan dengan menggunakan metode dan pengobatan yang didasarkan pada keterampilan dan pengetahuan yang diwariskan secara empiris yang dapat dijelaskan dan digunakan sesuai dengan norma dan standar masyarakat. Beberapa alasan masyarakat Indonesia terus mencari pengobatan tradisional adalah terbatasnya keuangan keluarga, ketidakpuasan terhadap sistem layanan kesehatan yang ada saat ini, dan pengaturan layanan yang dianggap tidak sesuai. Selain itu, sebagian masyarakat masih berpandangan bahwa pengobatan tradisional lebih efektif dibandingkan pengobatan modern. Mengingat bahwa layanan kesehatan tradisional juga merupakan upaya untuk merawat pasien, pertanyaan penelitian menarik yang perlu dijawab adalah perlindungan hukum apa yang ada bagi praktisi pengobatan tradisional. Tinjauan literatur digunakan untuk melakukan penelitian ini. Oleh karena itu, teknik penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hak dan tanggung jawab yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional ini adalah merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada praktisi pengobatan tradisional.
References
Daftar Pustaka
Jurnal :
Achmad Muchsin, Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Sebagai Konsumen Jasa Pelayanan Kesehatan dalam Transaksi Terapeutik, Pekalongan, STAIN, Jurnal Hukum Islam (JHI), Vol 7, No 1, Juni 2009.
A.A. Ngurah Bagus Agung Wira Nantha, A. A. Ngurah Oka Yudistira Darmadi, Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Yang Menjadi Korban Malpraktik Pengobatan Tradisional, Jurnal Kertha Wicara Vol.11 No.1 Tahun 2021.
Frangkiano B Randang, Model Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Pengobatan Tradisional, Manado: Universitas Sam Ratulangi, Jurnal Lex Privatum Vol. V/No. 2/Mar-Apr/2017.
Gede Yudi Krisnanda, dkk Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan Tradisional Berbasis Pengobatan Usada Di Bali, Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 4 (1), 2022.
Hesti Mulyani, Sri Harti Widyastuti, VIE, Tumbuhan Herbal sebagai Jamu Pengobatan Tradisional terhadap Penyakit Dalam Serat Primbon Jampi Jawi Jilid 1, Jurnal Penelitian Humaniora (2), 2016.
Koermiatmanto Soetoprawiro, Peraturan Perlindungan Hak-hak Perempuan Dan Anak-Anak Dalam Hukum Kewarganegaraan Indonesia, Bandung, Jurnal Hukum Pro Justisia, XX Nomor 3 Juli, 2002.
Mohammad Irfan, Penguatan Perlindungan Hukum Pasien Pengobatan Tradisional Akibat Kelalaian Pelayanan Pengobatan Tradisional, Jurnal Risalah Kenotariatan, Vol. 5 (1), 2024.
Nurani Ajeng Tri Utami, Nayla Alawiya, Perlindungan Hukum Terhadap Pelayanan Kesehatan Tradisional Di Indonesia, Volksgeist, Vol. 1 No. 1 Juni 2018.
Buku :
Satijipto Raharjo, Ilmu Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000).
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Liberty,1999).
Yuliati, Kajian Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dalam Undang-Undang RI Nomor. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Berkaitan Dengan Malpraktik, (Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2005).
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Smart Law Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
