KAJIAN HUKUM REKAM MEDIS SEBAGAI ALAT BUKTI MALPRAKTIK KESEHATAN

LEGAL REVIEW OF MEDICAL RECORDS AS EVIDENCE OF HEALTH MALPRACTICE

Authors

  • Siti Nur Umariyah Febriyanti Universitas Karya Husada Semarang
  • Anggi Aulia Sari Universitas Karya Husada Semarang

Keywords:

Evidence, Health, Malpractice, Medical Records

Abstract

ABSTRAK

 

Dokumen berupa informasi identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan layanan lain yang telah diberikan disebut rekam medis, dibuat menggunakan sistem elektronik yang dirancang untuk aplikasi rekam medis. Profesional kesehatan mempunyai kewajiban untuk membuat dan segera melengkapi rekam medis dengan menandatangani, mencatat nama pasien, waktu, dan detail terkait lainnya. Tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan atas penyimpanan dokumen rekam medis, yang merupakan milik fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Setiap pasien berhak untuk melihat data rekam medis mereka. Fasyankes wajib melindungi kerahasiaan, ketersediaan, integritas, dan keamanan data rekam medis. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis terhadap rekam medis sebagai bukti kesalahan medis. Data sekunder digunakan dengan mengumpulkan hasil investigasi dokumen dan literatur, desain penelitian berupa yuridis normatif deskriptif. Metode yang dipakai adalah analisis kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian dilakukan dengan beberapa tahapan, antara lain mengumpulkan, mengkatalogisasi data sekunder dari kepustakaan, menganalisis bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder, dan tersier. Langkah terakhir adalah menyusun laporan deskriptif yang mencakup analisis dan kajian sebagai hasil dari penelitian mengenai rekam medis sebagai alat bukti malpraktik kesehatan. Kesimpulan penelitian ini adalah jika terjadi tindak pidana, termasuk malpraktik medis, rekam medis berupa RME dapat digunakan sebagai alat pembuktian.

References

Daftar Pustaka

Abduh, Rachmad. “Kajian Hukum Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Malapraktik Medis.” De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 1 (2021): 221–34. https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/delegalata/article/view/4661.

Edi Wajuningati. Rekam Medis Dan Aspek Hukumnya. Surabaya: Lembaga Penerbitan FH Ubhara, 2009.

Febriyanti, Siti Nur Umariyah. “Tinjauan Konsep Malpraktik Dalam Pelayanan Kebidanan.” Smart Law Journal 2, no. 1 (2023): 74–88. https://journal.unkaha.com/index.php/slj/article/view/79.

Fitriani, Dina. “Perlindungan Hukum Data Pasien Pada Aplikasi SatuSehat Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis.” Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2024.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (n.d.).

Muchtar, Masrudi. Etika Profesi & Hukum Kesehatan (Perspektif Profesi Bidan Dalam Pelayanan Kebidanan Di Indonesia). Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2016.

Mutmainah, Annisa UI et al. Buku Ajar Etik Legal Dalam Praktek Kebidanan Dan Hukum Kesehatan. Yogyakarta: Gosyen Publishing, 2020.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis, Pub. L. No. 24 (2022).

PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Pub. L. No. 28 (2024).

Purwohadiwardoyo. Etika Medis, 2017.

Sofyan Dahlan. Hukum Kesehatan. Rambu- Rambu Bagi Profesi Dokte. Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1999.

UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Pub. L. No. 17 (2023).

Zaeni Asyhadie. Aspek-Aspek Hukum Kesehatan Di Indonesia. Raja Grafindo Persada, 2017.

Zulham. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.

Published

2025-02-25